PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 287
BAB 14 — PUSAT DATA DAN INFORMASI
Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis di bidang data, informasi, dan sistem informasi, serta pelaksanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data, informasi, dan sistem informasi.
