Pasal 281
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi bidang pengembangan pendidikan vokasi industri; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendidikan vokasi industri; c. pelaksanaan pengembangan pendidikan vokasi industri; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama pengembangan pendidikan vokasi industri; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan pendidikan vokasi industri; dan
f. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri.
