PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 280
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendidikan vokasi industri, pelaksanaan pengembangan pendidikan vokasi industri, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan pendidikan vokasi industri.
