Pasal 277
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia industri selain aparatur; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia industri selain aparatur; c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, serta fasilitasi infrastruktur dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia industri selain aparatur; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan, serta fasilitasi infrastruktur dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia industri selain aparatur; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia industri selain aparatur; dan f. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri.
