PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 276
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan sumber daya manusia industri selain aparatur, pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri selain aparatur, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan sumber daya manusia industri selain aparatur.
