PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 265
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
Susunan organisasi Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri terdiri atas: a. Bagian Program dan Kerja Sama; b. Bagian Umum; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
