Pasal 264
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang pengembangan sumber daya manusia industri; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, serta penelaahan hukum di bidang pengembangan sumber daya manusia industri; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; dan h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
