PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 262
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
Susunan organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri terdiri atas: a. Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; b. Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur; c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri; dan d. Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri.
