PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 261
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Badan Pengembangan Sumber daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan sumber daya manusia industri; b. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pembangunan sumber daya manusia industri; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
