PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 257
BAB 11 — BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI
Susunan organisasi Pusat Industri Hijau terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
