Pasal 256
BAB 11 — BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Pusat Industri Hijau menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan standar, manajemen, fasilitasi, kerja sama, serta pengawasan dan pengendalian industri hijau; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan standar, manajemen, fasilitasi, kerja sama, serta pengawasan dan pengendalian industri hijau; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan di bidang penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan standar, manajemen, fasilitasi, kerja sama, serta pengawasan dan pengendalian industri hijau; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan standar, manajemen, fasilitasi, kerja sama, serta pengawasan dan pengendalian industri hijau; dan e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Pusat Industri Hijau.
