Pasal 252
BAB 11 — BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, serta penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, serta penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri; c. koordinasi dan pelaksanaan di bidang optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, serta penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, serta penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
e. pelaksanaan pengembangan teknologi industri; dan f. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri.
