Pasal 244
BAB 11 — BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi di bidang perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengembangan standardisasi industri; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri; dan e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri.
