PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 241
BAB 11 — BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; dan d. pelaksanaan manajemen kinerja Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
