Pasal 197
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN, PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pengumpulan data dan informasi bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, serta promosi industri internasional dan penguatan rantai suplai global; b. koordinasi dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, serta promosi industri internasional dan penguatan rantai suplai global; c. koordinasi dan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, serta promosi industri internasional dan penguatan rantai suplai global; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, serta promosi industri internasional dan penguatan rantai suplai global; dan e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional.
