PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 196
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN, PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, serta promosi industri internasional dan penguatan rantai suplai global.
