Pasal 185
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN, PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi bidang ketahanan dan iklim usaha industri; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, dan fasilitas terkait iklim usaha industri, serta tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, dan fasilitas terkait iklim usaha industri, serta tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, dan fasilitas terkait iklim usaha industri, serta tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri; dan e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri.
