PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 184
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN, PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, dan fasilitas terkait iklim usaha industri, serta tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri.
