PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 178
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN, PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, serta koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dan bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian.
