Pasal 176
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN, PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Sekretariat Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, serta penelaahan hukum di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional; d. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pemberian pertimbangan hukum terkait perjanjian internasional serta pemantauan dan evaluasi perjanjian internasional di lingkungan Kementerian; e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; dan i. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dan bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian.
