Pasal 167
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Direktorat Industri Aneka mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil dan industri menengah aneka.
