PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 166
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta
manajemen kinerja Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut.
