PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 153
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
