PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 152
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, dan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
