Pasal 147
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang industri kecil, industri menengah, dan industri aneka; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum
lainnya, dan penelaahan hukum di bidang industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta koordinasi penyelarasan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di bidang iklim usaha industri kecil, industri menengah, dan industri aneka; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
