PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI...
Pasal 19
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
Permohonan perubahan jumlah alokasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dapat dilakukan apabila: a. Pelaku Usaha yang menyampaikan permohonan telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari total alokasi Impor yang telah disetujui; dan b. perubahan jumlah alokasi Impor tiap pos tarif/harmonized system yang dimohonkan sama dengan atau lebih besar dari jumlah realisasi Impor tahun berjalan.
