PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI...
Pasal 18
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a meliputi: a. identitas Pelaku Usaha berupa perubahan nama dan/atau alamat tempat kedudukan Pelaku Usaha; b. pos tarif/harmonized system Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang akan diimpor; c. uraian barang, jumlah dan satuan barang, dan spesifikasi teknis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang akan diimpor; d. negara muat Barang; dan/atau e. pelabuhan tujuan Impor. (2) Perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan selama masih terdapat alokasi kebutuhan Impor yang belum direalisasi.
