PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 2
BAB 2 — BALAI BESAR STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN KEMASAN
(1) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi, dan Kemasan yang selanjutnya disebut Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri. (2) Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan dipimpin oleh Kepala.
