Pasal 112
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan pelaksanaan dari:
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kimia dan Kemasan;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Agro;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Tekstil;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pulp dan Kertas;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Barang dan Bahan Teknik;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Logam dan Mesin;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kerajinan dan Batik;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Hasil Perkebunan;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Standardisasi Industri;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M- IND/PER/11/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Industri; dan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M- IND/PER/7/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada unit pelaksana teknis di
lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri berdasarkan:
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kimia dan Kemasan;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Agro;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Tekstil;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pulp dan Kertas;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Barang dan Bahan Teknik;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Logam dan Mesin;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kerajinan dan Batik;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Hasil Perkebunan;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M- IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Standardisasi Industri;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M- IND/PER/11/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Industri; dan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M- IND/PER/7/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
