PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 111
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan terhadap organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
