PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi: a. Perusahaan Industri yang:
- berada di Kawasan Industri; atau
- akan berlokasi di Kawasan Industri, dalam menyusun RKL-RPL Rinci dan melaporkan hasil pelaksanaan RKL-RPL Rinci; dan b. Perusahaan Kawasan Industri dalam memeriksa dan memberikan persetujuan RKL-RPL Rinci serta dapat melakukan pemantauan pelaksanaan RKL-RPL Rinci.
