PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 5
Biaya pelaksanaan survey sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dibebankan kepada Perusahaan rekondisi atau Perusahaan remanufakturing yang bersangkutan dengan besaran nilai yang ditentukan berdasarkan asas manfaat.
