PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 4
Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang lengkap dan benar, Direktur Pembina Industri menerbitkan/menolak Pertimbangan Teknis/Rekomendasi.
