Pasal 15
(1) Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN untuk barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa untuk masing-masing pembangkit listrik dan jaringan transmisi, gardu induk, dan jaringan distribusi www.peraturan.go.id 2017, No.275 listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 dan Pasal 14 mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/ PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri dan/atau perubahannya. (2) Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN untuk barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa untuk PLTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13A mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/2/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 274) dan/atau perubahannya.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2017, No.275 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2017
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
