Pasal 13
(1)
PLTS
Terpusat
Berdiri
Sendiri
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri dari:
a.
komponen utama terdiri dari modul surya,
inverter dan solar charge controller, DC combiner
box, distribution panel, baterai, kabel (AC dan
DC), sistem proteksi, penyangga modul, dan
energy limiter; dan
b.
Jasa
terdiri
dari
jasa
pengiriman,
jasa
pemasangan, dan jasa konstruksi.
(2)
Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTS
Terpusat Berdiri Sendiri sebagaimana dimaksud pada
www.peraturan.go.id
2017, No.275
ayat (1) dengan kapasitas terpasang per unit, yaitu:
a.
TKDN barang minimal sebesar 37,47%;
b.
TKDN jasa sebesar 100%; dan
c.
TKDN gabungan barang dan jasa minimal
sebesar 43,72%.
(3)
TKDN barang minimal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
modul surya dengan TKDN minimal sebesar 40%;
b.
DC combiner box dengan TKDN minimal sebesar
20%;
c.
distribution panel dengan TKDN minimal sebesar
40,00%;
d.
baterai dengan TKDN minimal sebesar 40,00%;
e.
kabel dengan TKDN minimal sebesar 90,00%;
f.
sistem proteksi dengan TKDN minimal 20,00%;
g.
penyangga modul dengan TKDN minimal sebesar
42,40%; dan
h.
energy limiter dengan TKDN minimal sebesar
40%.
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 ditambah 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:
