PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 4
BAB 3 — IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI
(1) Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib: a. memiliki Izin Usaha Kawasan Industri; dan b. memenuhi ketentuan dalam Pedoman Teknis Kawasan Industri. (2) Pedoman Teknis Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri.
