Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Kewenangan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri berada pada: a. Bupati/Walikota untuk Kawasan Industri yang berlokasi di kabupaten/kota; b. Gubernur untuk Kawasan Industri yang berlokasi di lintas wilayah kabupaten/kota; atau c. Menteri untuk Kawasan Industri yang berlokasi lintas wilayah provinsi dan Kawasan Industri yang merupakan penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain. (2) Kewenangan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) www.djpp.kemenkumham.go.id
huruf c didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk dan atas nama Menteri. (3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan dalam PTSP. (4) Pejabat PTSP yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Gubernur/Bupati/Walikota menandatangani Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri. (5) Dalam hal belum dibentuk PTSP, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diselenggarakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi perindustrian.
