PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 17
BAB 4 — IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dan telah beroperasi, serta akan melaksanakan perluasan lahan Kawasan Industri wajib memperoleh Izin Perluasan Kawasan Industri terlebih dahulu. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perluasan Kawasan Industri yang berlokasi dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan Persetujuan Prinsip
