Pasal 16
BAB 3 — IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI
(1) Tim Penilai KI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e dibentuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota. (2) Keanggotaan Tim Penilai KI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab di bidang: a. Industri; b. pertanahan; c. tata ruang; d. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan e. dinas instansi terkait (3) Keanggotaan Tim Penilai KI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dari unsur wakil Direktorat Jenderal yang membidangi Kawasan Industri. (4) Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai KI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
