Pasal 7
BAB 2 — PRODUK DALAM NEGERI
(1) Pengadaan barang diwajibkan dilakukan melalui pelelangan terbatas dan hanya boleh diikuti oleh produsen dalam negeri yang memproduksi barang sesuai persyaratan teknis dan spesifikasi sesuai kebutuhan atau distributor yang ditunjuk oleh produsen dalam negeri dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a atau agen tunggal pemegang merek produk dalam negeri tanpa perlakuan preferensi harga. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengadaan barang dimaksimalkan dilaksanakan melalui pelelangan terbatas dengan memberi kesempatan pertama kepada produsen dalam negeri yang memproduksi barang sesuai persyaratan teknis dan spesifikasi sesuai kebutuhan atau distributor yang ditunjuk oleh produsen dalam negeri dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b atau agen tunggal pemegang merek produk dalam negeri. (3) Pengadaan barang diberdayakan dilaksanakan melalui pelelangan umum sesuai persyaratan teknis dan spesifikasi yang sesuai kebutuhan atau distributor yang ditunjuk oleh produsen dalam negeri dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c atau agen tunggal pemegang merek dengan mengikutsertakan produk luar negeri. (4) Dalam hal pengadaan barang dilakukan dengan cara gabungan, maka pengadaan barang dapat diikuti oleh produsen dalam negeri, atau distributor yang ditunjuk oleh produsen dalam negeri dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau agen tunggal pemegang merek produk atau supplier yang telah mendapatkan surat dukungan dari produsen dalam negeri.
