PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN...
Pasal 6
BAB 2 — PRODUK DALAM NEGERI
(1) Pengadaan barang pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD dilarang impor apabila: a. barang tersebut telah diproduksi di dalam negeri; b. barang produksi dalam negeri telah memenuhi persyaratan teknis sesuai kebutuhan; dan c. jumlah/volume barang produksi dalam negeri telah memenuhi kebutuhan. (2) Dalam hal ketentuan pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak mencukupi, maka hanya kekurangannya saja yang dapat diimpor.
