PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN...
Pasal 35
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pimpinan BUMN, BUMD, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, BLU, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, KKKS, badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya/Perjanjian Kerja Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B), serta pengadaan dalam rangka kerjasama pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dalam Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan masing- masing dapat mensyaratkan capaian TKDN yang lebih ketat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
