PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN...
Pasal 34
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa produksi dalam negeri yang dilakukan oleh kontraktor dan sub kontraktor jasa EPC/jasa EPCI atau sub kontraktor KKKS untuk pekerjaan yang berasal dari pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD wajib mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
