Pasal 31
BAB 7 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaporkan oleh Pimpinan BUMN/BUMD, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, BLU, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, KKKS, badan usaha pemegang IUP atau Kontrak Karya/PKP2B, dan pimpinan proyek kerjasama pemerintah dan swasta kepada Menteri selaku Ketua Timnas P3DN setiap tahun paling lambat pada minggu kedua bulan Januari pada tahun berikutnya. (2) Menteri selaku Ketua Timnas P3DN melaporkan hasil penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah kepada PRESIDEN setiap tahun paling lambat pada minggu kedua bulan Februari pada tahun berikutnya. (3) Format Laporan Pimpinan BUMN/BUMD, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, BLU, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, KKKS, badan usaha pemegang IUP atau Kontrak Karya/PKP2B, dan pimpinan proyek kerjasama pemerintah dan swasta, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
