Pasal 11
BAB 3 — PEMANFAATAN JASA PERUSAHAAN JASA DALAM NEGERI
(1) Perusahaan Jasa Dalam Negeri harus menjadi pimpinan konsorsium (lead firm) dalam konsorsium/kerja sama operasi untuk jasa konstruksi on-shore. (2) Perusahaan Jasa Dalam Negeri atau konsorsium Perusahaan Jasa Dalam Negeri wajib mengerjakan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) pelaksanaan pekerjaan berdasarkan nilai kontrak dalam hal melakukan konsorsium dengan Perusahaan Jasa Nasional dan/atau dengan perusahaan jasa asing. (3) Dalam pekerjaan jasa konstruksi off-shore, Perusahaan Jasa Dalam Negeri wajib melakukan pekerjaan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari batas minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ukuran nilai kontrak. (4) Pelaksanaan fisik pekerjaan jasa konstruksi harus dikerjakan di wilayah negara Republik INDONESIA paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) sesuai dengan ukuran nilai jasa pengerjaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
