PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN...
Pasal 10
BAB 3 — PEMANFAATAN JASA PERUSAHAAN JASA DALAM NEGERI
(1) Perusahaan Jasa Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat membentuk konsorsium/kerja sama operasi dengan Perusahaan Jasa Dalam Negeri lainnya atau dengan Perusahaan Jasa Nasional apabila kemampuan salah satu Perusahaan Jasa Dalam Negeri tidak mencukupi. (2) Perusahaan Jasa Dalam Negeri atau konsorsium Perusahaan Jasa Dalam Negeri dengan Perusahaan Jasa Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan perusahaan jasa asing dalam bentuk konsorsium/kerja sama operasi atau mengadakan subkontrak sebagian pekerjaan kepada perusahaan jasa asing.
