PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN...
Pasal 44
BAB 9 — PENGHARGAAN ATAS PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(1) Menteri melakukan penilaian dan MENETAPKAN peringkat setiap tahun www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada Pimpinan K/L/D/I, Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Pelaksanaan penilaian dan pemberian peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kelompok Kerja Bidang Monitoring dan Evaluasi pada Timnas P3DN yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
