Pasal 43
BAB 8 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaporkan oleh Pimpinan K/L/D/I, Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD kepada Menteri selaku Ketua Timnas P3DN setiap tahun paling lambat pada minggu kedua bulan Januari pada tahun berikutnya. (2) Menteri selaku Ketua Timnas P3DN melaporkan hasil penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah kepada PRESIDEN setiap tahun paling lambat pada minggu kedua bulan Februari pada tahun berikutnya. (3) Format Laporan Pimpinan K/L/D/I, Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
