PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA...
Pasal 406
BAB 10 — PUSAT PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405, Direktur Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia; b. pelaksanaan dukungan bidang hukum dan kepatuhan; c. pelaksanaan kegiatan kehumasan; d. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan e. pengelolaan aset.
