PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA...
Pasal 404
BAB 10 — PUSAT PEMBIAYAAN PERUMAHAN
(1) Divisi Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pendayagunaan dan pengembangan teknologi informasi. (2) Divisi Database mempunyai tugas melaksanakan pendayagunaan dan pemeliharaan database. (3) Divisi Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan operasional layanan pembiayaan perumahan.
